Senin, 16 Februari 2009


Dalam Krisis, Siapa Melindungi Siapa?
Oleh: Tommy Apriando*
Siapa sebenarnya yang mesti membayar biaya pemulihan ekonomi, setelah anjloknya rupiah di pasar uang internasional kemudian merembet ke sektor moneter dan sektor riil. Perdebatan ini dimulai dari beberapa pertanyaan sederhana yang â€"sepengetahuan sayaâ€"selalu muncul dari skenario pemulihan ekonomi yang advocated oleh Bank Dunia maupun Dana Moneter Internasional (IMF). Pertanyaan itu adalah; bukankah pemerintah mengemban risiko penyelamatan sektor swasta dengan mengambil alih bank-bank yang collapse? Bukankah sektor swasta juga yang akan mengambil untung ketika bank-bank bobrok itu sudah direkapitalisasi dan kemudian diswastakan kembali?
Secara sederhana, sang ekonom menjelaskan salah satu sebab yang mendorong pemerintah melakukan take over atas bank-bank swasta yang mengalami default. Dengan ilustrasi neraca sebuah bank, menurutnya, pemerintah memastikan seluruh deposan bisa mendapatkan kembali uangnya karena pemerintah menyuntikkan dana talangan (bail out fund) di sisi kewajiban bank yang mengalami krisis likuiditas. Itulah sebabnya, beberapa waktu lalu terpampang spanduk-spanduk di depan kantor-kantor bank yang menerangkan bahwa dana masyarakat aman karena dijamin pemerintah. Itu juga yang menyebabkan brosur sejumlah bank yang dulunya milik swasta kini dibubuhi catatan; Milik Pemerintah.


Siapakah Masyarakat?
Sampai di sini muncul pertanyaan; siapakah sebenarnya yang disebut masyarakat atau rakyat dalam kisah heroik penyelamatan bank-bank bobrok itu? Dalam perspektif sang ekonom, rakyat adalah para pemilik deposito dan tabungan di bank-bank itu. Jawaban yang mudah dimengerti. Lalu, siapakah sebenarnya masyarakat dalam konteks menurunnya kemampuan pemerintah dalam membelanjai layanan sosial? Sayangnya, pertanyaan ini tidak sempat kami perdebatkan. Dan jawabannya adalah; satu kelas dalam struktur masyarakat Indonesia yang secara mudah diidentifikasi sebagai vulnerable peopleless developed people atau poor people.

 
*Alumni SMA Negeri 1 Pringsewu
Mahasiswa Fakultas Hukum UII Yogyakarta
Anggota KEPEMATANG dan KaMus Lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar